Hukum dan Kriminal
Anggaran Makan Minum DPRD, Inspektorat P.Sidimpuan: Tidak Ada Hak Kami Memberikan Jawaban
PADANGSIDIMPUAN – Inspektur Daerah Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis mengatakan pihaknya tidak mempunyai hak untuk memberikan jawaban kepada wartawan, utamanya beberapa poin yang menyangkut anggaran biaya makan minum di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2025.
Hal itu di tegaskan Sulaiman kepada awak media dan wartawan yang mempertanyakan hal tersebut, di depan Kantor Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Kamis (4/6/26)
Kata Sulaiman, surat konfirmasi yang disampaikan oleh awak oleh Media Online portalsumuttabagsel.com kepada pihaknya, belum dia baca, meskipun surat tersebut diterima staff inspektorat pada tanggal 25 Mei 2025 lalu.
“Padahal surat yang dilayangkan tersebut termasuk membantu mempermudah pekerjaan lnspektur dalam menjalankan tugas tugasnya,” terang Ketua DPC Waktu Indonesia bergerak (WIB) di dampingi wakil Ketuanya Roni Tua Nasution.
Kata Roni Tua, Sulaiman berdalih mengatakan anggaran makan minum sekretariat DPRD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.7 miliar tersebut sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak menemukan adanya temuan, sehingga pihaknya tidak berhak memberikan jawaban.
“Sudah diperiksa BPK, tidak ada temuan,” ujar Sulaiman berkilah dan menghindar bergegas menuju ke mobilnya dan meninggalkan lokasi, tanpa memperhitungkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kondisi ini, ujar Erik, terkesan menyebabkan adanya upaya pengaburan fakta terhadap adanya dugaan penggelembungan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.
Sikap dan pernyataan yang disampaikan Inspektur Daerah Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis tersebut menuai kekecewaan sekaligus dan kecaman dari berbagai Aktivis setempat, ujar Pimpinan Redaksi Media Online Bahanapena.com, Jonson Karo Karo yang akrab dipanggil Mayor Jonson.
Secara hukum, terang Jonson, setiap badan publik termasuk Inspektorat Kota Padangsidimpuan wajib memahami dan menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam peraturan tersebut, informasi terkait penyelenggaraan negara, penggunaan anggaran, dan hasil pengawasan merupakan informasi yang terbuka bagi publik, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.
Menolak memberikan konfirmasi atau jawaban terhadap pertanyaan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi, apalagi dengan alasan yang tidak berdasar hukum, dinilai sebagai bentuk penghambatan hak publik untuk mengetahui informasi.
Sejumlah Aktivis kerab berkumpul di King Kopi, Jalan Kenanga Padangsidimpuan berharap Inspektorat Kota Padangsidimpuan dapat lebih transparan dan kooperatif, serta tidak menutup-nutupi hal-hal yang sejatinya menjadi hak publik untuk diketahui.
Hingga berita ini diturunkan, pihak portalsumuttabagsel.com masih menunggu tanggapan resmi dan penjelasan yang memadai terkait surat konfirmasi yang dikirimkan. (RED)
