Connect with us

Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu dalam Balutan Tisu, Perempuan Asal Sihitang Berakhir di Sel Tahanan

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUANSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AWH (28) karena diduga menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Tano Bato, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan pada Kamis (16/7/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut yang bermula dari laporan keresahan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tano Bato sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba yang disampaikan Kasi Humas AKP Ida Meri kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Setelah melakukan pengintaian sejak pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai baru saja turun dari sepeda motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi. Petugas bergerak cepat melakukan penindakan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

“Saat personel melakukan penindakan, kami menemukan satu kotak rokok Surya cokelat. Di dalamnya terdapat tisu putih yang membungkus satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,12 gram,” jelasnya.

Selain sabu dan kotak rokok, petugas menyita satu unit ponsel Vivo warna biru dan sepeda motor yang dikendarai oleh terduga pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka AWH yang merupakan warga Kelurahan Sihitang ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar wilayah penangkapan.

“Pelaku AWH menerangkan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama AR, seorang laki-laki warga Pudun, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,” bebernya.

Kemudian kata Kasi Humas, setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun pria berinisial AR tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau dalam proses penyelidikan intensif.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebihlanjut,” pungkas AKP Ida Meri mengakhiri. (JK)