Ragam
Viral! Akun @Panthom Voice Sebut DPRD Sidimpuan Pengecut, Ada Apa di Balik Penolakan RDP?
PADANGSIDIMPUAN – Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan mendapat sorotan tajam di media sosial. Sorotan itu menuding pimpinan dan anggota legislatif setempat enggan menerima audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh masyarakat beberapa waktu lalu.
Dalam akun @Panthom Voice, yang terlihat, Kamis (27/8/2026) siang mengunggah kritikan keras sikap DPRD Padangsidimpuan yang dinilai menghindari dialog dengan elemen masyarakat.
“DPRD Kota Padangsidimpuan pengecut, tidak berani menerima audensi ataupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di ajukan rekan-rekan Insan Pers, LSM, Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Kota Padangsidimpuan,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang viral.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat kebijakan pemerintahan sekaligus mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Partai Buruh, Rivool Weyn, mengingatkan kembali esensi fungsi kedewanan. Ia menegaskan legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“DPRD bertugas menyusun Raperda bersama Wali Kota, membahas dan menyetujui APBD agar tepat sasaran, serta mengontrol pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah demi kepentingan publik,” ujar Rivool kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Rivool menambahkan, selain menerima audiensi dan RDP, setiap anggota dewan memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaring aspirasi warga.
“Anggota DPRD wajib menampung keluhan, saran, dan tuntutan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, salah satunya melalui kegiatan reses,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Aksi AMB, Borkat Siregar, menyayangkan sikap tebang pilih dalam penerimaan audiensi. Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari grup pesan singkat internal DPRD, Ketua DPRD Padangsidimpuan sebenarnya sempat mengarahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menerima audiensi kelompok mahasiswa pada Rabu (26/8/2026).
“Kami mempertanyakan mengapa permohonan audiensi atau RDP dari AMB tidak kunjung diterima. Padahal, surat permohonan kami sudah jauh lebih lama dimasukkan ke sekretariat DPRD dibanding surat dari kelompok mahasiswa tersebut. Kebijakan ini terkesan tidak kooperatif dan melukai keadilan masyarakat,” ujar Borkat.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya menghubungi Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan serta unsur pimpinan Bapemperda untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang keberimbangan informasi terkait penjadwalan audiensi tersebut. (RED)
