Connect with us

Hukum dan Kriminal

Pria di Sitamiang Ngamuk Lempar Batu ke Rumah Warga, Ternyata Ini Motifnya

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUANTim Opsnal Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial ML yang diduga meresahkan warga di kawasan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. 

ML dilaporkan membawa senjata tajam jenis parang dan melempari rumah warga menggunakan batu.

Penangkapan dilakukan setelah warga bernama Fadli melapor melalui Call Center 110 Polri pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.22 WIB.

Fadli melaporkan tindakan pelemparan batu ke rumahnya di Jalan Makmur, Gang Sibaganding, Kelurahan Sitamiang Baru.

Merespons laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ML di sebuah rumah di Gang Sempit, Lingkungan III, Kelurahan Sitamiang Baru.

Petugas mengamankan ML beserta barang bukti berupa sebilah parang ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diamankan. Sejumlah barang bukti juga telah kami sita. Seluruh keterangan dari pelapor, saksi, maupun masyarakat akan kami dalami,” ujar AKP Hasiholan kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, ML diduga kerap membuat kegaduhan dan mengintimidasi warga menggunakan parang.

Masalah tersebut diduga dipicu oleh persoalan utang piutang. ML disinyalir pernah memberikan pinjaman uang kepada sejumlah pemuda, lalu melakukan intimidasi saat pembayaran terlambat.

Polisi saat ini masih mendalami kebenaran informasi tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga tengah memeriksa dampak kerusakan akibat dugaan pelemparan batu di rumah pelapor.

Selain dugaan pengancaman, polisi menyelidiki kemungkinan keterlibatan ML dalam penyalahgunaan narkotika.

“Apakah yang bersangkutan ada kaitannya dengan narkoba, itu masih kita selidiki. Untuk memastikannya, yang bersangkutan juga akan menjalani tes urine,” kata Hasiholan. 

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pengancaman atau intimidasi untuk segera melapor.

“Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan yang mengganggu Kamtibmas, silakan melapor. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hasiholan.

Polisi juga meminta warga tidak main hakim sendiri ketika menghadapi seseorang yang membawa senjata tajam demi menjaga keselamatan bersama.

“Saat ini, ML masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Padangsidimpuan terkait dugaan pengancaman, pelemparan, kepemilikan senjata tajam, serta intimidasi,” tandanya. (RED)