Connect with us

Pemerintahan

PUPR Tapsel Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Bupati Didesak Evaluasi Kinerja Kepala Dinas

Bahana Pena

Published

on

TAPSELKinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi sorotan publik terkait beberapa borok proyek jalan di Tapsel tahun anggaran 2025.

Hal ini menyusul adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) terkait belanja infrastruktur, catatan pada beberapa proyek lapangan, serta pemanggilan Kepala Dinas PUPR Tapsel, Fachri Ananda Harahap, sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Rangkaian catatan ini mendorong desakan agar Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Temuan BPK Belanja Infrastruktur TA 2025

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja infrastruktur Dinas PUPR Tapsel Tahun Anggaran 2025, ditemukan adanya kekurangan volume dan/atau mutu pekerjaan pada 14 paket proyek jalan.

Nilai total temuan tersebut mencapai sekitar Rp1,345 miliar.

Temuan ini menuai perhatian lantaran secara administrasi, paket pekerjaan tersebut telah dilaporkan selesai 100 persen. Namun, pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dari kontrak awal.

Beberapa proyek jalan yang masuk dalam catatan tersebut di antaranya:

1. Peningkatan Jalan Simpang Jalan Nasional–Huta Godang (Kecamatan Batang Toru): Nilai kontrak Rp1,47 miliar, dengan temuan kekurangan volume dan mutu sebesar Rp152 juta.

2. Peningkatan Jalan Paya Somanggol–Panabari (Kecamatan Sayur Matinggi): Temuan kekurangan volume dan/atau mutu sebesar Rp255,99 juta.

3. Peningkatan Jalan Simaninggir–Sungai (Kecamatan Tano Tombangan Angkola): Temuan kekurangan pekerjaan sebesar Rp171,27 juta.

4. Pelebaran Cor Bahu Jalan Pargumbangan–Pasir Matogu (Kecamatan Angkola Muara Tais): Temuan kekurangan volume beton sebesar Rp113,65 juta.

Sorotan Proyek Bronjong dan Perbaikan Jalan

Selain temuan BPK, perhatian publik juga tertuju pada proyek pembangunan bronjong penahan tebing Sungai Aek Batakkola di Dusun Hasugian, Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, muncul dugaan penggunaan material batu yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti ukuran batu yang relatif kecil dan berbentuk bulat pada struktur utama. Meski demikian, kepastian ketidaksesuaian ini masih memerlukan pengujian teknis lebih lanjut.

Proyek infrastruktur lain yang turut disorot oleh masyarakat pada Juli 2026 adalah Perbaikan Jalan Lapen Simpang Biru–Aek Jehengna yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,4 miliar.

Pengawasan Internal Perlu Diperiksa

Pengamat Pembangunan dan Kebijakan Publik Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Bangun Siregar, menilai temuan ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian kontrak oleh Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Tapsel.

“Jika pekerjaan secara administrasi selesai 100 persen namun pemeriksaan fisik menemukan kekurangan, maka sistem pengawasan internal yang harus dievaluasi. Jangan hanya meminta pertanggungjawaban kontraktor, tetapi kinerja pejabat pengawasnya juga harus diperiksa,” ujar Bangun saat diwawancarai. 

Bangun menambahkan, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu memiliki dasar yang kuat untuk mengevaluasi tata kelola kedinasan. Menurutnya, indikator keberhasilan serapan anggaran harus dibarengi dengan mutu fisik bangunan agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Terkait isu yang beredar mengenai dugaan negosiasi tidak resmi atau fee proyek di Kota Medan, Bangun meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Informasi spekulatif seperti itu harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang valid, bukan sekadar rumor,” tegasnya.

Klarifikasi Terkait Pemanggilan KPK

Mengenai rekam jejak hukum, Kepala Dinas PUPR Tapsel Fachri Ananda Harahap bersama mantan Kabid Bina Marga II Oskar Hendra Daulay, tercatat pernah memenuhi panggilan penyidik KPK pada 13 Agustus 2025. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatra Utara.

Hingga saat ini, status hukum Fachri Ananda Harahap dalam perkara tersebut tetap sebagai saksi. Berdasarkan hukum yang berlaku, pemanggilan sebagai saksi tidak menyatakan yang bersangkutan terlibat atau bersalah dalam tindak pidana tersebut.

Dinas PUPR Tapsel Belum Memberikan Keterangan

Guna memastikan keberimbangan berita, awak media telah mendatangi kantor Dinas PUPR Tapsel pada Jumat (21/08/2026) siang hingga sore untuk meminta konfirmasi langsung dari Fachri Ananda Harahap maupun pejabat terkait.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pejabat berwenang yang dapat ditemui. Ruang kerja Kepala Dinas tampak tertutup rapat, dan sejumlah ruangan bidang teknis dalam kondisi kosong.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui saluran telepon resmi juga belum mendapatkan respons. (RED)