Hukum dan Kriminal
Terekam CCTV! Pembobol Toko di Padang Matinggi Akhirnya Ditangkap
PADANGSIDIMPUAN – Team Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Personel Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, mengamankan seorang pria dewasa berinisial AHP alias Paet (37) yang diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, AHP alias Paet ditangkap petugas di Jalan Imam Bonjol, Gang Halim, Kelurahan Aek Tampang, Jumat (28/8/2026),” ujar Naibaho kepada wartawan dalam keterangan resminya , Minggu (30/8/2026).
Peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui oleh korban bersama suaminya pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Saat hendak membuka toko di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mereka mendapati ruangan dalam kondisi berantakan,” bebernya.
Kemudian korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat seorang pria asing tengah menggasak isi tokonya.
Setelah memeriksa barang-barang usahanya, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp2.000.000, beberapa tabung gas elpiji 3 kg, kipas angin, dan sebuah blender.
“Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp5.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, AHP mengakui seluruh perbuatannya. Ia masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap dan pintu toko.
“Guna proses hukum lebih lanjut, AHP beserta barang bukti berupa tiga tabung gas elpiji 3 kg dan satu rekaman CCTV dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat mengakhiri.
Merespons kejadian ini, pihak Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian. Warga diharapkan mempertebal sistem keamanan rumah maupun tempat usaha. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke petugas terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110. (JK)
