Connect with us

Hukum dan Kriminal

IRT Pengedar Sabu di Sidimpuan Diciduk, Langsung “Bernyanyi” Bongkar Nama Bandar Besar

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUANSatresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BMS (39) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (1/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di pemukiman padat penduduk dekat aliran sungai tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa kawasan Silayang-layang sering dijadikan tempat mengedarkan sabu, sehingga personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi sejak pukul 13.50 WIB,” kata Kasat Resnarkoba saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/9/2026).

Petugas bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa BMS merupakan seorang pengedar.

“Saat penindakan, petugas berhasil mengamankan perempuan berinisial BMS dan menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,37 gram dari penguasaannya,” ujar Kasat.

Selain paket sabu, polisi juga menyita puluhan plastik klip kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk memaketkan sabu dalam ukuran kecil siap edar.

“Kami juga mengamankan 40 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, 10 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, serta satu buah timbangan dari lokasi penangkapan,” ucapnya menambahkan.

Proses penangkapan dan penggeledahan terhadap warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tersebut dilakukan secara transparan dengan melibatkan aparatur kelurahan setempat untuk memastikan prosedur hukum berjalan dengan benar.

“Penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat,” tuturnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, BMS bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Saat interogasi petugas, pelaku BMS menerangkan bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Iten yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan di wilayah Silayang-layang,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BMS beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. Polisi kini tengah melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Purwono.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Padangsidimpuan juga mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor dan meminta masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi melalui call center 110 atau petugas terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (JK)