Ragam
Tata Kelola Pokir DPRD Tapsel: OPD Diingatkan Bebas dari Intervensi Politik
TAPANULI SELATAN – Tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam menentukan pelaksana proyek di lapangan.
Isu ini memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Tapsel, khususnya Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mempertegas batasan fungsi antara pengawasan anggaran oleh legislatif dan eksekusi proyek oleh eksekutif.
Pengamat kebijakan publik Kabupaten Tapsel, Burhanudin Hutasuhut, Ketua DPD Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapsel menyatakan bahwa dugaan intervensi dalam penatagunaan anggaran daerah dapat merusak prinsip transparansi.
“Fungsi budgeting legislatif dan eksekusi teknis oleh OPD harus dipisahkan secara tegas sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa yang sah,” ujar Burhanudin kepada awak media, Selasa (01/09/2026).
Ia menambahkan bahwa OPD selaku pengguna anggaran memiliki tanggung jawab penuh secara hukum dan administratif. Oleh karena itu, proses penentuan pelaksana proyek harus bebas dari intervensi politik luar demi menjaga mutu pembangunan daerah.
Di sisi lain, masyarakat juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap responsif dalam memantau dinamika informasi ini.
“Penegakan hukum yang transparan akan memberikan kepastian, sekaligus mencegah timbulnya mosi tidak percaya publik terhadap keseriusan pemberantasan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Tujuan mendasar dari tulisan isi pemberitaan ini adalah sebuah refleksi kolektif demi mengingatkan kembali seluruh pejabat publik akan khitah dan tanggung jawab moral sekaligus memberikan kepastian informasi bagi publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tapsel dan perwakilan DPRD Tapsel belum memberikan tanggapan resmi terkait respons atas sorotan tata kelola pokir tersebut. (RED)
