Connect with us

Hukum dan Kriminal

Jebol Warung di Padangsidimpuan, Buronan Curat Diringkus di Riau

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUANSetelah buron selama empat bulan, akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan berhasil ditangkap Team Unit Opsnal Resmob, Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Pria berinisial PD (35) ditangkap petugas di tempat pelariannya di wilayah Provinsi Riau.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, setelah menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan sepeda motor, ponsel, tabung gas, hingga aki mobil dengan total kerugian mencapai Rp14,9 juta.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke luar provinsi.

“Kami mendapatkan informasi akurat bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Kami langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Tapung untuk mengamankan PD di sebuah veron sawit di Desa Pantai Cermin,” kata AKP Hasiholan Naibaho saat memberikan keterangan, Minggu (30/8/2026).

AKP Hasiholan menambahkan, pelaku sempat merusak fasilitas warung korban untuk melancarkan aksinya saat korban masih tertidur.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak engsel pintu warung korban. Kami juga berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang nomor rangka dan mesinnya cocok dengan STNK korban,” ujar AKP Naibaho.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban baru menyadari warungnya dibobol setelah seorang pelanggan memberitahu bahwa pintu warung sudah terbuka.

Saat diperiksa, barang-barang berharga di dalam warung sudah raib dibawa kabur.

Atas tindakannya, terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku kami proses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas AKP Hasiholan.

Pihak Polres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan tempat usaha dan segera melapor ke call center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan. (JK)