Connect with us

Hukum dan Kriminal

Polres Tapsel Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba Dalam Waktu 20 Hari

Bahana Pena

Published

on

TAPANULI SELATANSelama 20 hari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama jajaran berhasil mencatat capaian penindakan signifikan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Operasi yang berlangsung sejak 13 Mei 2026 phingga 2 Juni 2026 itu menghasilkan pengungkapan 14 kasus narkoba dengan 14 tersangka dengan masing-masing tersangka terdiri atas 13 laki-laki dan satu perempuan.

Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin mengatakan capaian tersebut menjadi bukti konsistensi Polres Tapanuli Selatan dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Kompol Muslim Amin.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 3.000 gram, sabu seberat 30,28 gram, dan ekstasi sebanyak lima butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan 11 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.005.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Diperkirakan sebanyak 1.120 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba,” katanya.

Menurutnya, hasil Operasi Antik Toba 2026 menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Polres Tapsel, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda.

Wakapolres Tapsel juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika,” ajaknya mengakhiri.

Dalam penanganan perkara, para tersangka dijerat sesuai jenis barang bukti dan peran masing-masing. Untuk kasus ganja, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara untuk kasus sabu, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (JK)