Hukum dan Kriminal
Diduga Hendak Transaksi Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Sidimpuan
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial ASF (23), warga Bincar, karena diduga memiliki narkotika jenis ganja siap edar.
Penangkapan terhadap ASF terjadi di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu (21/6/2026) sore.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat, akan terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian bergerak dan berhasil meringkus ASF di Jalan Abdul Jalil Lubis,” ujar AKP Juli Purwono yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Ida Meri kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan pelaku saat sedang berdiri di depan sebuah warung.
“Saat akan ditangkap dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, Bangkit Siregar, ASF sempat mencoba membuang barang bukti menggunakan tangan kanannya,” ungkap Ida Meri.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu gulungan kertas nasi berisi ganja seberat 1,31 kilogram, satu kantong plastik hitam, satu buah gunting, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Dalam proses interogasi awal, ASF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pemasok berinisial Mr. X tersebut diketahui merupakan warga Sihoring-Koring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” jelas Kasi Humas.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus melakukan pengembangan jaringan guna memburu pemasok utama,” pungkasnya. (RED)
