Hukum dan Kriminal
Dipicu Gegara Babi Merusak Kebun, Petani Nekat Tembak Tetangga Hingga Tewas
TAPANULI SELATAN – Persoalan ternak babi yang berulang kali merusak tanaman di kebun berujung maut di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Puncaknya, seorang petani berinisial IG (39) menembak tetangganya, AG (40), hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi setelah korban mendatangi IG dan diduga sempat mengancamnya menggunakan pisau. Kemudian IG menembakkan senapan angin jenis PCP sebanyak dua kali ke arah korban.
Waka Polres Tapsel, Kompol Muslim Amin, mengatakan, IG mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali masuk ke kebunnya dan merusak serta memakan tanaman kelapa sawit.
“Pelaku (IG) mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali merusak dan memakan tanaman buah kelapa sawit di kebun miliknya,” terang Muslim saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (07/08/2026).
Menurut polisi, kejadian bermula pada Sabtu (11/07/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban menemui IG di depan warung milik Ama Wisi Giawa, di Lingkungan V Palang, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan.
Ketika berpapasan, korban disebut menyenggol bahu kiri IG sembari menanyakan persoalan ternak babinya yang mati. Situasi memanas. Korban kemudian mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan melontarkan ancaman kepada pelaku.
“Sambil mencabut sebilah pisau dari pinggangnya, korban sempat melontarkan ancaman, ‘Sudah kau bunuh babiku, kubunuh kau!’,” ujar Muslim.
Mendapat ancaman tersebut, IG mundur sambil mengarahkan senapan angin yang saat itu berada di tangannya ke arah korban. Dari jarak sekitar dua meter, IG melepaskan tembakan yang mengenai bagian dada korban.
Korban yang terluka kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah Ama Wisi yang pintunya masih terbuka. Namun, pelaku mengejarnya.
IG kemudian kembali mengisi peluru senapan anginnya dan menembak korban untuk kedua kalinya. Tembakan tersebut mengenai bagian punggung korban. Setelah itu, IG melarikan diri.
Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian memberitahukan istri korban, Yunima Zebua. Setibanya di lokasi, Yunima mendapati suaminya tergeletak bersimbah darah dalam kondisi sekarat di kandang babi yang berada di belakang rumah Ama Wisi.
“Istri korban sempat memberi air minum, sebelum akhirnya meninggal dunia,” kata Waka Polres.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, keluarga IG sempat mempertanyakan tindakan polisi. Pasalnya, keluarga mengaku pelaku menyerahkan diri ke polisi dalam kondisi baik-baik, tetapi kemudian mengetahui terdapat luka tembak pada bagian kakinya.
Mengklarifikasi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus, menjelaskan bahwa, sebelum diamankan, penyidik terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap IG.
Di tengah proses pencarian, polisi memperoleh informasi bahwa IG telah menyerahkan diri ke Polres Padangsidimpuan.
“Jadi, saat itu kita bawa tersangka ini. Penyidik mencari senjatanya, yang katanya dibuang ke sungai di desa itu. Jadi saat sampai di sungai, tidak ada senjatanya. Berubah pengakuannya, tiba-tiba tersangka mau melarikan diri dan melawan petugas,” ungkap Kasat.
Karena IG disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, lanjut Kasat, petugas kemudian mengambil tindakan terukur dengan menembak bagian kaki IG.
Dari hasil penyelidikan selanjutnya, polisi menemukan fakta, senapan angin yang digunakan untuk menembak korban ternyata tidak dibuang ke sungai. Senjata tersebut disimpan IG di rumah seorang warga bernama Ama Meta.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senapan angin PCP (Pre-Charged Pneumatic) merek Apache 4000 warna hitam, enam butir peluru senapan angin, serta dua butir peluru yang berhasil diangkat dari tubuh korban.
Selain itu, polisi turut menyita pakaian dan sejumlah barang milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, IG dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. IG terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (JK)
