Hukum dan Kriminal
OSN Polres Padangsidimpuan: 22 Orang Diperiksa, 6 Orang Positif Narkoba
PADANGSIDIMPUAN — Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama unsur terkait melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di dua lokasi berbeda: Jl. Sisingamangaraja No.22 Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan Jl. Profesor Mhd. Yamin, Gang Sejahtera, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Sabtu (17/10/2026), pukul 13.00 WIB,.
Operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan bersama Kasatresnarkoba AKP Juli Purwono serta personel gabungan dari Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Sub Denpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Di lokasi pertama, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh di kos-kosan A Lubis dan sekitarnya. Sebanyak 22 orang diperiksa dan menjalani tes urine. Dari hasil tes, 6 orang dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin dan/atau amfetamin. Mengingat beberapa di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun, media tidak menampilkan identitas lengkap sesuai ketentuan perlindungan anak.
Beralih ke lokasi kedua di Jl. Profesor Mhd. Yamin, Gang Sejahtera, tim menemukan dan mengamankan 3 plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3.400 gram di sebuah rumah yang diduga milik seseorang bernama Herman Lao. Saat digeledah, pemilik rumah tersebut tidak berada di lokasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di kedua lokasi tersebut dan sekitarnya, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Juliapan Panjaitan saat memberikan pesan kepada warga di lokasi kegiatan.
Saat ini, barang bukti serta hasil pemeriksaan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. (JK)
