Hukum dan Kriminal
Satresnarkoba Polres Sidimpuan Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Amankan Ganja 89,86 Gram
PADANGSIDIMPUAN — Team Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap dua orang tersangka berinisial MRH dan ASS dan mengamankan narkotika golongan I jenis ganja seberat 89,86 Gram.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda: Jl. Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan Jl. Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan pada Minggu (18/10/2026), sekira pukul 12.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono memimpin langsung penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, tim opsnal melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Saat digeledah di tepi jalan Jl. Alboin Hutabarat, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja yang diselipkan di dalam celana MRH.
“Dalam pemeriksaan awal, MRH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial WJ yang saat ini masih dalam penyelidikan. MRH juga mengaku bertindak atas suruhan ASS, yang memberikan uang sebesar Rp350.000 untuk pembelian ganja tersebut,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono kepada wartawan.
Berdasarkan pengembangan informasi, petugas kemudian menindak ASS di kediamannya di Jl. Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, sekira pukul 14.00 WIB. ASS mengakui perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus kertas nasi berisi ganja, bruto 88,69 gram, 1 batang rokok berisi ganja, bruto 1,17 gram, 1 unit HP OPPO A16 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, warna cokelat, nopol BB 2274 GA dan Uang tunai Rp50.000,” beber Kasat.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dihadapan Kepala Lingkungan Wek VI, Saiful Simanjuntak.
“Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus menelusuri keberadaan WJ yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut,” pungkasnya. (JK)
