Connect with us

Hukum dan Kriminal

Miliki Cimeng 0,80 Gram, Pelajar 17 Tahun Ditangkap Polisi di Silayang-layang 

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DAL (17 ) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika tepatnya di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Jumat (9/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan saat tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, didampingi Ipda Amun K. Siregar melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi tersebut.

Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja (Cimeng) di kantong celana sebelah kanan pelaku.

“DAL menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia temukan terselip di atas seng atap rumah,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky disampaikan Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 paket narkotika golongan I jenis ganja seberat 0,80 gram dan uang tunai sebesar Rp10.000.

Lebih lanjut, AKP Purwono menjelaskan, pelaku yang saat ini berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di lokasi kejadian, beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‘Pemeriksaan kepada saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap asal-muasal narkotika tersebut,” pungkas AKP Purwono. (JK)