Connect with us

Pemerintahan

Keputusan Resmi Hanya Berhenti di Kertas? Status Pj. Kades Tabuyung Dipertanyakan

Bahana Pena

Published

on

MANDAILING NATAL — Polemik status pemerintahan Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi perhatian. Iskandar Muda, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung, tercatat dalam Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 800/999/K/2025 telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan salinan keputusan yang diperoleh, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution menetapkan pemberhentian tersebut pada 20 Oktober 2025 di Panyabungan.

Keputusan itu menyebutkan identitas Iskandar Muda, NIP 19770701 200906 1 001, pangkat Penata Muda (III/a), dengan unit kerja Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Kantor Kecamatan Natal.

TERCATAT PERNAH TERLIBAT PERKARA PIDANA

Dalam pertimbangan keputusan Bupati tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian didasarkan pada Petikan Putusan Pengadilan Nomor 60/Pid.B/2015/PN.Mdl tanggal 22 April 2015.

Dalam dokumen itu, Iskandar Muda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat, dengan hukuman pidana penjara selama 2 bulan 15 hari.

Bupati kemudian menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara dan manajemen PNS.

SUDAH DIBERHENTIKAN, MENGAPA MASIH TERCATAT SEBAGAI PJ KEPALA DESA?

Hal yang menjadi perhatian adalah pemberitaan Madina Pos pada 4 November 2025 mengenai Musyawarah Desa penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Iskandar Muda masih dicantumkan sebagai Pj. Kepala Desa Tabuyung.

Padahal, keputusan pemberhentian PNS yang menjadi dasar persoalan ini telah ditetapkan pada 20 Oktober 2025.

Perbedaan tanggal dan status administrasi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan evaluasi terhadap jabatan Penjabat Kepala Desa Tabuyung setelah keputusan pemberhentian PNS diterbitkan?

Sebelumnya, Iskandar Muda juga pernah menjadi sorotan terkait polemik pemberhentian perangkat Desa Tabuyung pada 2024. Persoalan tersebut bahkan mendapat perhatian sejumlah organisasi mahasiswa yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kepemimpinannya.

BUPATI DAN DINAS PMD HARUS MEMBERIKAN PENJELASAN

Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta BKPSDM perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

1. Bagaimana tindak lanjut keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Iskandar Muda sebagai PNS?

2. Apakah terdapat keputusan tersendiri mengenai pemberhentian atau pengakhiran jabatan Pj. Kepala Desa Tabuyung?

3. Apa dasar hukum yang digunakan apabila Iskandar Muda masih menjalankan tugas sebagai Pj. Kepala Desa setelah keputusan pemberhentian PNS diterbitkan?

4. Apakah pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh administrasi pengangkatan dan pelaksanaan tugasnya?

Publik tidak boleh dibiarkan bertanya-tanya mengenai kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

JANGAN SAMPAI KEPUTUSAN RESMI HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS

Persoalan ini harus diperiksa secara objektif. Pemberhentian sebagai PNS dan pengakhiran jabatan Pj. Kepala Desa merupakan dua aspek administrasi yang perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum serta keputusan pejabat yang berwenang.

Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran ketentuan pengangkatan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya sesuai hukum.

Masyarakat Desa Tabuyung berhak mendapatkan pemerintahan yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Jabatan bukan tempat berlindung dari pemeriksaan hukum. Setiap keputusan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (RED)