Connect with us

Hukum dan Kriminal

Hajab! Modifikasi Tangki Muat 300 Liter Pertalite Ilegal, Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Pelaku

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUAN — Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan tepatnya di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Selasa (27/10/2026), sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho menyampaikan penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Tim Opsnal segera membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Kayu Ombun,” ujar AKP Hasiholan Naibaho kepada wartawan dalam rilisnya. 

Dua orang diamankan, yaitu AYP (19) dan EP (17), keduanya berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan. Mengingat salah satu pelaku masih berusia di bawah umur, proses penanganan perkara akan dipisahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit mobil Toyota Kijang Kotak warna hijau dilengkapi tangki modifikasi berkapasitas 300 liter berisi Pertalite, 5 jerigen (3 berisi Pertalite, 2 kosong) dan 4 unit telepon genggam,” bebernya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dimana kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan, penimbunan, maupun pengangkutan ilegal BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kami melalui Call Center 110,” tegas Kasat.

Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berkas perkara akan dipisahkan karena salah satu tersangka masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. (JK)