Hukum dan Kriminal
Dua Perempuan Diringkus di Silayang-layang, Sabu 1,61 Gram Diamankan
PADANGSIDIMPUAN — Dua orang perempuan berinisial SPH alias Cecun (24) dan LL (48) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Rabu (4/11/2026), sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi awal diterima dari masyarakat pada pukul 19.00 WIB yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono bersama KBO Satresnarkoba, IPDA Amun K. Siregar segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Berkat informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua perempuan di sebuah gudang milik Riski,” ujar AKP Purwono kepada wartawan dalam rilisnya, Jumat (6/10/2026).
Saat penindakan dan penggeledahan dilakukan petugas dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat. Dari tangan SPH alias Cecun petugas menemukan 1 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram.
“Sementara, dari LL petugas menyita 1 unit timbangan digital kecil, uang tunai Rp130.000, 10 plastik klip kosong, 1 alat hisap sabu (bong), serta kantong plastik hitam,” beber Kasat.
Kemudian sambung Kasat, dalam pemeriksaan awal, LL mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang perempuan yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Saya memperoleh narkotika jenis sabu itu dari seorang perempuan bernama Ipin (DPO). Saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan,” ujar LL di hadapan penyidik.
Kini, Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (JK)
