Connect with us

Ragam

Bebas Calo dan Akuntabel, 34 Warga Binaan Lapas Sidimpuan Kini Paham Alur Pembebasan Bersyarat

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUAN  – Dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar Layanan Informasi Harian terkait hak remisi dan integrasi di Aula Lapas pada Rabu (07/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh jajaran Subseksi Registrasi & Bimkemas bersama Kasi Binadik & Giatja ini bertujuan sebagai wadah sosialisasi dan konsultasi langsung. Melalui layanan ini, warga binaan dapat mengetahui syarat serta alur pengusulan hak remisi maupun program integrasi secara transparan dan akuntabel.

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Herizal Yusuf, AM.d.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen nyata pihak Lapas dalam memberikan pelayanan yang terbuka dan objektif.

“Kami ingin memastikan seluruh warga binaan mendapatkan haknya tanpa ada dinding pembatas. Melalui layanan informasi harian ini, setiap warga binaan bisa berkonsultasi langsung mengenai progres remisi maupun program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) secara gratis dan transparan,” ujar Herizal Yusuf.

Dalam kegiatan kali ini, sebanyak 34 warga binaan hadir dan mendapatkan kejelasan informasi terkait dokumen serta pemenuhan syarat administratif maupun substantif mereka.

Di lokasi yang sama, Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan menambahkan bahwa langkah ini juga menjadi bentuk keterbukaan informasi publik yang tidak hanya bisa diakses oleh warga binaan, tetapi juga oleh pihak keluarga.

“Ini adalah bentuk pelayanan prima kami. Kami berharap dengan adanya keterbukaan informasi ini, warga binaan menjadi lebih tenang dan termotivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik karena mereka tahu pasti sampai di mana proses pemenuhan hak mereka,” pungkasnya.

Langkah proaktif ini menegaskan komitmen Lapas Padangsidimpuan dalam menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang bersih, tepat, dan bebas dari praktik pungutan liar. (JK)