Hukum dan Kriminal
Residivis Pengedar Sabu Warga Bincar Ditangkap di Belakang Balpen
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menciduk seorang pria paruh baya berinisial MTN (45), warga Kelurahan Bincar, yang diketahui merupakan seorang residivis narkotika jenis sabu dengan bruto 3,89 gram pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 02:20 WIB dini hari.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan mendalam.
“Kami menerima informasi dari masyarakat pada Senin malam terkait adanya peredaran sabu di Jalan Sudirman, tepatnya di belakang Balpen dekat sebuah warung tuak,” kata AKP Juli Purwono dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026) pagi.
Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal yang dipimpin Ka. team Opsnal Aiptu Sugianto langsung bergerak melakukan penyergapan pada Selasa dini hari sekira pukul 02.20 WIB.
“Saat personel melakukan penindakan di dekat rumah kos, kami menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat delapan plastik klip transparan berisi sabu siap edar,” ujar Purwono.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,89 gram bruto, satu bungkus plastik berisi beberapa klip kosong, satu sendok pipet, kotak rokok, serta satu unit ponsel merk Oppo warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MTN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan asal-usul sabu yang ia bawa kepada penyidik.
“Saya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial R (Lidik) di Provinsi Riau,” bebernya.
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan R yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MTN beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan pemasok utamanya, dan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Purwono. (JK)
