Hukum dan Kriminal
Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Sidimpuan, 30 Paket Sabu Disita
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial FAM (39) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Terduga pelaku merupakan seorang residivis kasus narkoba.
FAM ditangkap di tepi Jalan Sutan Sinomba, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (25/7/2026) siang.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, membenarkan penangkapan warga Jalan Ompu Sarudak tersebut.
Juli menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Saat melakukan penyelidikan di lokasi, kami mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi warga,” kata AKP Juli Purwono dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, polisi menemukan dompet kain berisi kantong plastik hitam.
“Di dalamnya, terdapat 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,19 gram. Petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu (bong) di kantong celana kanan pelaku,” bebernya.
Kepada penyidik, FAM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R (Lidik) yang berdomisili di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepolisian saat ini tengah memburu R untuk mendalami jaringan peredaran tersebut.
“Kini, FAM bersama seluruh barang bukti kini ditahan di Markas Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat mengakhiri. (JK)
