Connect with us

Hukum dan Kriminal

Polres Sidimpuan Resmi Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUANSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, Rabu (22/7/2026).

Pelimpahan ini meliputi seorang terduga pelaku berinisial HW beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita oleh petugas. Proses serah terima dilakukan langsung di ruangan Satreskrim Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 15.30 WIB.

“Hari ini kami secara resmi menyerahkan penanganan perkara, terduga pelaku HW, beserta seluruh barang bukti kepada pihak Bea Cukai Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangan di bidang cukai,” ujar Kapolres Padangsidimpuan,AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho dalam rilis resminya.

Kemudian, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Personil Opsnal Satreskrim pada Selasa (21/7/2026) pagi di Jalan Raya Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Terduga pelaku HW, yang merupakan warga Desa Silaing Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, diamankan bersama anak kandungnya berinisial SJFA.

“Kami mengamankan terduga pelaku saat mengangkut rokok ilegal merek Luffman. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah,” kata Kanit III Satreskrim IPDA M. Fithri Adi saat menyerahkan berkas perkara.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi menyerahkan barang bukti berupa 10 dus rokok merek Luffman yang berisi total 800 slop atau setara dengan 128.000 batang rokok.

“Selanjutnya, satu unit mobil Mitsubishi L300 hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BA 8340 SAA beserta STNK asli, serta 53 jerigen kosong yang digunakan dalam operasional pelaku,” bebernya.

Pihak Bea Cukai Sibolga yang diwakili oleh Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Andre Saghari, menerima langsung pelimpahan perkara tersebut.

“Kami telah menerima terduga pelaku, berkas perkara, dan seluruh barang bukti dari Polres Padangsidimpuan. Kami akan segera melakukan penyidikan mendalam terkait pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai ini,” tegas Andre Saghari usai menandatangani berita acara serah terima.

Proses pelimpahan ini turut disaksikan oleh Kasi Propam Polres Padangsidimpuan AKP Bottor Tobing, Ps. Kanit Paminal Aiptu Aman M. Siregar serta perwakilan dari pelaksana pemeriksa Bea Cukai Sibolga. (JK)