Connect with us

Hukum dan Kriminal

Lapas Padangsidimpuan Berhasil Bersihkan Barang Terlarang di Dalam Kamar Hunian 

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUANDalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden dan Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan, Drs. Mashudi dalam bidang pemberantasan barang-barang terlarang di dalam Lapas yakni peredaran narkoba, Handphone dan peniouan online, Kalapas padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit Gandenga Aparat Penegak Hukum (APH), TNI – POLRI untuk melakukan razia gabungan di dalam kamar warga binaan.

Kegiatan razia ini merupakan instruksi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dimana seluruh Lapas melakukan kegiatan razia yang dimulai sejak tanggal 19 Mei 2026 sampai dengan 31 Mei 2026 dengan melibatkan APH.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara serentak dan berkesinambungan ini bertujuan untuk menciptakan Lapas yang bersih dari peredaran narkoba, handphone dan juga penipuan online didalam Lapas ini membuahkan hasil yang positif, dimana pada saat pelaksanaan razia, Jumat 28 Mei 2026, Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kalapas menemukan barang terlarang di dalam Lapas berupa Daun Ganja yang terletak disalah satu blok hunian warga binaan.

Menurut keterangan Kalapas, penemuan barang terlarang tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi intelijen yang diterima oleh Kalapas terkait adanya barang terlaramg tersebut didalam Lapas.

“Penemuan barang terlarang ini merupakan hasil dari informasi intelijen, yang kemudian kami menyurati pihak Polres dan TNI untuk hadir melaksanakan penggeledahan secara bersama-sama, dan setelah dilakukan penggeledahan barang terlarang tersebut ditemukan disalah satu blok hunian warga binaan,” ujar Kalapas.

Kalapas juga mengatakan bahwa barang terlarang tersebut telah diserahkan kepada pihak Polres untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Kami menyerahkan barang tersebut ke Pihak Polres dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan apabila anggota saya terlibat dalam kasus ini, saya sebagai Kalapas akan mengikuti sepenuhnya proses hukum sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pmasyarakatan,” tutup Kalapas.

Seperi diketahui, penemuan barang terlarang tersebut merupakan bukti komitmen Lapas Padangsidimpuan dalam rangka mewujudkan Lapas yang bersih dari barang-barang terlarang dan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program Pemerintah. (JK)