Connect with us

Hukum dan Kriminal

Pelaku Begal di Batunadua Ternyata Warga Tapsel, 1 Orang DPO 

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUANSetelah sempat buron selama dua bulan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pria berinisial MY (65), warga Desa Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal pada Jumat (10/04/26).

Aksi curas atau pembegalan terjadi terhadap seorang wanita bernama Anita di kawasan Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan pada Senin (9/2/26) lalu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasari atas Laporan Polisi nomor LP/B/82/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

“Peristiwa terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban hendak mengecek ikan di tempat penampungan dengan mengendarai sepeda motor. Namun, di tengah jalan korban dicegat oleh dua pria tidak dikenal,” ujar Kapolres disampaikan Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga kepada awak media, Minggu (12/4/26).

Lanjut Kasi Humas menjelaskan, dalam aksinya, tersangka MY berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan sebilah parang.

“Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, namun tersangka tega melukai jari dan tangan korban hingga bersimbah darah,” jelasnya. 

Selanjutnya sambung Kenborn, para pelaku kemudian menggasak sepeda motor Honda Beat, uang, serta perhiasan emas milik korban.

Saksi mata di lokasi, Angga, yang mendengar teriakan korban segera mendatangi sumber suara, namun para pelaku sudah melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak lemas.

“Dari hasil interogasi sementara, tersangka MY mengakui perbuatannya dan menyatakan beraksi bersama rekannya yang berinisial L (masih DPO). MY mengaku menerima bagian uang sebesar Rp2.500.000 dari hasil kejahatan tersebut, yang kini telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan tersangka untuk melukai korban.

Senjata tajam tersebut ditemukan di pinggir Jalan Baru Padangsidimpuan Batunadua setelah sempat dibuang oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.

“Saat ini, pelaku MY telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kenborn. 

Terkait pelaku yang masih buronan itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka L (DPO) yang identitasnya sudah dikantongi.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun,” pungkasnya. (JK)