Connect with us

Hukum dan Kriminal

Tekan Peredaran Narkoba, Polres Tapsel Tangkap Warga Labuhan Batu Edarkan Sabu di Paluta 

Bahana Pena

Published

on

PADANG LAWAS UTARA Upaya jajaran Polres Tapanuli Selatan khusunya Wilkum Polsek Padang Bolak menekan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial APL (37) warga asal Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu diamankan polisi di kawasan perkebunan sawit PT. FR/ANJ, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin, (11/5/26), dini hari.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Padang Bolak dengan mendatangi lokasi yang disebutkan warga.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim mengatakan, saat personel tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan ketika didekati pria tersebut diduga sempat membuang sebuah bungkusan ke tanah.

“Begitu personel mendekat, yang bersangkutan terlihat membuang sesuatu. Anggota langsung mengamankan pelaku dan memeriksa area sekitar tempat ia berdiri,” ujar AKP Abdul Hakim.

Menurut Kapolsek, dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar tiga gram.

“Pengakuan awal pelaku, barang itu dibeli untuk dijual kembali. Jadi bukan hanya untuk konsumsi pribadi,” kata Kapolsek.

Setelah diamankan, APL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba menekankan bahwa pihaknya akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini tidak berhenti pada orang yang diamankan di lapangan, tetapi juga akan diarahkan untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut.

“Ketika diintrogasi lebih lanjut, Pelaku mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang yang berdomisili di Rantauprapat seharga Rp 600.000 per djinya. Sehingga kami akan dalami siapa pemasoknya, bagaimana pola peredarannya, dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Philip.

Lebih jauh kasat juga memastikan bahwa barang bukti yang diamankan akan diperiksa ke laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian hukum.

AKP Philip menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Maka warga diharapkan agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor tentu akan kami lindungi,” tegas Kasat mengakhiri. (JK)