Hukum dan KriminalTopik Terkini

Pelaku Pembunuhan Nenek 78 Tahun di Tapsel Ditangkap Polisi 

TAPANULI SELATANSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia yang terjadi di Dusun Simandalu, Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Korban seorang nenek diketahui bernama BH (78), seorang petani yang ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang diduga terjadi saat pelaku melakukan aksi pencurian di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan polisi diterima pada 25 Februari 2026 lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MS pada Jumat, 6 Maret 2026 sore,” kata IPTU Bontor Desmonth Sitorus.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ketika tersangka sedang duduk di dalam sebuah angkutan kota.

Menurut IPTU Bontor Desmonth Sitorus, tersangka yang merupakan warga Desa Bulumario, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal tersebut mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh anggotanya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pembunuhan setelah aksinya mencuri di rumah korban diketahui. Korban sempat meneriaki tersangka sebagai maling, sehingga pelaku panik dan kemudian mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna coklat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

“Karena tersangka berupaya kabur dan membahayakan petugas, tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” ujar IPTU Bontor Desmonth Sitorus.

Usai penangkapan, tersangka langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Sipirok sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.

“Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (JK)

Related Articles

Back to top button