Connect with us

Hukum dan Kriminal

Razia THM di Sidimpuan: Hasil Tes Urine Bersih, Anak di Bawah Umur Ditemukan

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUAN — Polres Padangsidimpuan bersama BNN Tapanuli Selatan, Kodim 0212 Tapanuli Selatan, dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan Operasi Kepolisian Rutin dan Penegakan Disiplin (KRYD) berupa razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sabtu (10/10/2026) pukul 23.00 WIB hingga selesai.

Razia dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, AKP Juliapan Panjaitan dibantu Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kapolsek Batunadua, serta Kepala BNN Tapanuli Selatan beserta jajaran personel terkait.

Sasaran razia mencakup empat lokasi, yaitu Cafe 99 Karaoke & Homestay, D’Zone Karaoke, Cafe 28 Karaoke & Bar, dan Bells Cafe.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar AKP Juliapan kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).

Pada pemeriksaan di Cafe 28 Karaoke & Bar dan D’Zone Karaoke, petugas tidak menemukan pengunjung. Sementara di Cafe 99 Karaoke & Homestay dan Bells Cafe, petugas melakukan tes urine terhadap 6 orang, terdiri dari karyawan dan pengunjung yang seluruhnya menunjukkan hasil negatif terhadap narkotika. Tidak ditemukan barang bukti narkotika di seluruh lokasi yang diperiksa.

Satu hal yang disorot petugas adalah ditemukannya seorang anak perempuan berinisial N (17 tahun), warga Sabungan Jae, Padangsidimpuan, yang berada di salah satu lokasi hiburan malam.

“Karena masih di bawah umur, kami serahkan kepada Satpol PP untuk dikembalikan kepada orang tuanya agar mendapatkan pendampingan yang tepat,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pengelola THM, antara lain mematuhi jam operasional, tidak membiarkan penyalahgunaan narkotika, dan melarang keras anak di bawah umur memasuki lokasi hiburan malam.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan jam pulang anak-anak. Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba atau pelanggaran di tempat hiburan malam, segera hubungi nomor darurat 110 atau lapor ke kantor polisi terdekat,” himbau Kabag Ops.

Pihak pengelola setiap lokasi juga diingatkan agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan usahanya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Padangsidimpuan. (JK)