Ragam
JMSI Tabagsel Soroti Dana TKD Sidimpuan-Tapsel Rp366,9 Miliar
TABAGSEL – Hingga hari ini, pengelolaan anggaran pemulihan pascabencana di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, perlu mendapat pengawasan serius.
Besarnya dukungan anggaran pemerintah harus diikuti keterbukaan realisasi belanja, kejelasan data penerima manfaat, serta kepastian bahwa bantuan benar-benar sampai kepada warga terdampak.
Hampir setahun setelah banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada akhir November 2025, persoalan pemulihan belum sepenuhnya selesai.
Di Tapanuli Selatan, warga masih menghadapi kerusakan lahan pertanian dan infrastruktur. Sementara di Padangsidimpuan, pemerintah masih menjalankan program bantuan bagi keluarga terdampak bencana.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, berapa anggaran yang telah dialokasikan, berapa yang sudah direalisasikan, dan berapa nilai bantuan yang benar-benar diterima masyarakat?
Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk Tiga Provinsi, Bagaimana dengan Daerah?
Pemerintah pusat telah menuntaskan penyaluran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan keterangan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, total tambahan TKD tersebut mencapai Rp10,65 triliun.
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan tambahan TKD ini merupakan langkah strategis yang diambil Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pemulihan berjalan cepat dan merata di seluruh wilayah terdampak.
“Presiden memutuskan seluruh provinsi dan kabupaten/kota diberikan tambahan TKD. Totalnya sekitar Rp10,6 triliun. Ini untuk memastikan pemulihan berjalan cepat dan merata,” ujar Tito di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/4/2026).
Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, yakni sekitar Rp4,38 triliun pada Februari, Rp3,19 triliun pada Maret, dan Rp3,06 triliun pada Mei 2026.
Padangsidimpuan: Rp110 Miliar Tambahan TKD, Rincian Penggunaan Perlu Dibuka
Sementara itu, Kota Padangsidimpuan dilaporkan memperoleh tambahan TKD sekitar Rp110 miliar untuk mendukung pemulihan pascabencana pada 2026.
Pada Juni 2026, Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyampaikan rincian alokasi dan kegiatan yang dibiayai dari tambahan TKD tersebut kepada DPRD.
DPRD tidak bermaksud menghambat percepatan program tapi sebaliknya, DPRD hadir sebagai mitra eksekutif untuk menjalankan fungsi pengawasan agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan dapat menyebabkan resiko penarikan dana, tertundanya manfaat bagi masyarakat, rendahnya serapan anggaran, bahkan berpotensi menjadi temuan dalam pengawasan,” katanya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padangsidimpuan ini juga menambahkan, walaupun fleksibilitas (diskresi percepatan) diberikan kepada kepala daerah dalam penggunaan TKD tambahan tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas keuangan daerah.
“DPRD dan eksekutif adalah mitra maka kita saling mengingatkan agar program pemulihan ini berjalan cepat, tepat, dan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Rusydi penuh harap.
Lebih lanjut, laporan Databoks pada Agustus 2026 menyebutkan bahwa alokasi TKD reguler Pemko Padangsidimpuan dalam APBD 2026 mencapai Rp648,47 miliar. Hingga Agustus, realisasinya tercatat Rp452,41 miliar atau 69,77 persen.
Komposisi TKD Pemkot Padangsidimpuan terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp348,23 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik Rp59,47 miliar, serta Dana Bagi Hasil (DBH) Rp44,72 miliar. Ketiga komponen ini menjadi penopang utama pembiayaan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan di kota Padangsidimpuan.
Angka TKD reguler tersebut harus dibedakan dari tambahan TKD untuk pemulihan bencana. Keduanya tidak boleh dijumlahkan begitu saja tanpa memeriksa komponen anggaran dan kemungkinan tumpang tindih pencatatan.
Artinya, persentase realisasi TKD reguler sebesar 69,77 persen juga tidak dapat langsung dijadikan ukuran keberhasilan belanja pemulihan bencana. Publik berhak mengetahui dikemanakan penggunaan anggaran tersebut.
Kemudian, salah satu angka penyaluran bantuan yang dapat ditelusuri secara spesifik di Padangsidimpuan adalah Dana Tunggu Hunian (DTH).
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melaporkan bantuan tersebut telah disalurkan kepada 1.133 kepala keluarga terdampak banjir dan tanah longsor. Setiap keluarga menerima Rp600.000 per bulan selama tiga bulan, terhitung Januari hingga Maret 2026.
Dengan demikian, total bantuan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,039 miliar. Penyaluran dilakukan melalui rekening penerima di Bank BNI.
Bantuan itu ditujukan untuk membantu keluarga yang membutuhkan biaya tempat tinggal sementara selama proses pemulihan berlangsung.
Tapanuli Selatan: Huntap Mulai Diserahkan, Pemulihan Lahan Pertanian Belum Tuntas
Di Kabupaten Tapanuli Selatan, proses pemulihan pascabencana juga memperlihatkan perkembangan yang tidak seragam.
Pada 27 Maret 2026, pemerintah menyerahkan tahap pertama sebanyak 120 unit hunian tetap (huntap) kepada penyintas bencana. Pembangunan hunian tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Namun, pembangunan hunian bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemulihan. Pemulihan mata pencaharian, lahan pertanian, akses transportasi, serta infrastruktur dasar juga menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Laporan Harian Tabagsel pada 16 September 2026 menyebut sekitar 100 hektare lahan pertanian di Pulo Lubang, Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, belum sepenuhnya pulih. Sebagian lahan masih tertutup material pasir, batu, kayu, dan lumpur. Kerusakan bendungan serta jaringan irigasi turut menghambat aktivitas pertanian.
Dalam penanganan bencana, terdapat sejumlah jenis anggaran dan bantuan yang perlu dibedakan. Di antaranya anggaran tanggap darurat, belanja rehabilitasi dan rekonstruksi, tambahan TKD, bantuan sosial, bantuan hunian, serta dukungan dari pihak swasta dan masyarakat.
Bobby Nasution Akui Realisasi TKD Lambat, Minta Daerah Percepat Pemulihan
Dilain sisi, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution turut menyoroti lambatnya realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk pemulihan pascabencana di sejumlah kabupaten/kota.
Bobby meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dana tambahan TKD diperuntukkan bagi pembangunan fisik yang membutuhkan perencanaan teknis dan proses pengadaan.
“Sebenarnya ya, yang pertama tentu kita minta percepatan,” ujar Bobby, dalam keterangannya pada Selasa, 29 September 2026,
Bobby menerangkan, banyak infrastruktur yang rusak akibat bencana sebelumnya belum memiliki perencanaan pembangunan. Ketika tambahan TKD dikembalikan, pemerintah daerah harus menyusun ulang perencanaan sebelum memasuki proses tender dan pelaksanaan pekerjaan.
Ia memperkirakan penyusunan perencanaan dapat memakan waktu sekitar dua bulan, kemudian proses tender membutuhkan waktu tambahan.
Namun, Gubernur juga menyinggung persoalan hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif yang dalam sejumlah kasus dapat menghambat pelaksanaan anggaran.
Bobby mengingatkan bahwa tambahan TKD tersebut merupakan anggaran khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, bukan tambahan pendapatan yang dapat digunakan secara bebas.
“Uangnya ini bukan tambahan dari pendapatan,” kata Bobby, seraya mengingatkan agar dana tersebut tidak digunakan untuk membangun rumah dinas atau membeli kendaraan dinas yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Berdasarkan data Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang dirilis untuk posisi 18 September 2026, Padangsidimpuan memiliki tambahan TKD sekitar Rp111 miliar dengan realisasi Rp24,4 miliar. Sementara Tapanuli Selatan memperoleh alokasi sekitar Rp255,9 miliar dengan realisasi Rp5,48 miliar.
Jika digabungkan, alokasi kedua daerah mencapai sekitar Rp366,9 miliar, sedangkan realisasinya baru Rp29,88 miliar atau sekitar 8,15 persen.
Angka tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus diselesaikan. Meski demikian, realisasi anggaran yang rendah tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan.
Pemerintah daerah tetap perlu menjelaskan penyebab keterlambatan berdasarkan program, tahapan pelaksanaan, dan dokumen anggaran yang dapat diperiksa.
Ucok Rizal: Jangan Biarkan Anggaran Besar Berjarak dari Kebutuhan Korban
Ketua JMSI Tabagsel, Yusrizal Nasution yang akrab disapa Ucok Rizal menilai evaluasi penanganan bencana tidak cukup hanya mengacu pada besarnya anggaran yang telah dialokasikan atau dana yang sudah ditransfer ke daerah.
Menurutnya, indikator terpenting adalah seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.
“Anggaran pemulihan bencana harus bisa ditelusuri dari hulu sampai hilir. Publik berhak mengetahui berapa dana yang dialokasikan, berapa yang sudah direalisasikan, kegiatan apa yang dikerjakan, dan berapa banyak korban yang benar-benar menerima manfaat,” ujar Ucok Rizal.
“Jangan sampai pemerintah menyampaikan besarnya anggaran, tetapi masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai hasil penggunaannya,” tambahnya.
Ucok Rizal juga menekankan pentingnya membedakan dana yang sudah tersedia dengan anggaran yang benar-benar telah dibelanjakan.
“Kalau dana sudah ditransfer, itu baru satu tahapan. Harus dilihat apakah dokumen perencanaan sudah lengkap, pekerjaan sudah berjalan, bantuan sudah diterima, dan kebutuhan warga sudah terpenuhi. Ukuran keberhasilan bukan sekadar angka serapan, tetapi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pemulihan pascabencana bukan sekadar menyelesaikan pembangunan rumah atau menyalurkan bantuan tunai. Proses tersebut juga menyangkut pemulihan penghidupan, akses pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, serta rasa aman masyarakat.
Dimana Pemerintaha Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan harus membuat laporan berkala yang mudah diakses publik. Informasi tersebut idealnya memuat perbandingan antara anggaran, realisasi, keluaran pekerjaan, dan jumlah penerima manfaat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan bencana bukanlah seberapa besar angka anggaran yang diumumkan, melainkan seberapa cepat masyarakat dapat kembali hidup layak, bekerja, dan membangun masa depan setelah bencana. (JK)
