Hukum dan Kriminal
Breaking News! Duel Sengit di Jalan Yos Sudarso, Polres Padangsidimpuan Sita 20 Kg Ganja
PADANGSIDIMPUAN – Team opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran 20 kilogram narkotika jenis ganja di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 05.10 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang wiraswasta berinisial S (34), warga Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, beserta barang bukti berupa 20 ball ganja kering siap edar.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pria yang membawa karung mencurigakan berisi narkotika menggunakan sepeda motor Honda Beat Street hitam tanpa nomor polisi.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif di sepanjang jalur yang dilaporkan,” kata AKP Juli Purwono saat memberikan keterangan pers, Senin (5/10/2026).
Aksi penangkapan sempat diwarnai ketegangan ketika petugas mengadang laju kendaraan tersangka di Jalan Yos Sudarso.
Tersangka S mencoba kabur dengan melompat dari motornya setelah petugas mematikan kunci kontak kendaraan secara mendadak.
KBO Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Amun K. Siregar menambahkan bahwa tersangka sempat melakukan perlawanan fisik saat hendak diringkus oleh personel di lapangan.
“Petugas kami mengejar pelaku sejauh 20 meter hingga akhirnya berhasil didekap. Namun, pelaku sempat melawan dengan cara menggigit lengan anggota sebelum akhirnya benar-benar bisa dilumpuhkan,” ujar Ipda Amun K. Siregar.
Saat dilakukan pemeriksaan yang didampingi oleh kepala lingkungan setempat, petugas menemukan sebuah karung biru. Di dalamnya terdapat 20 ball narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto mencapai 20.000 gram atau 20 kilogram.
“Selain ganja, polisi menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor pelaku, dan uang tunai senilai Rp700.000,” bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial U, yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya mengambil ganja ini dari Saudara U untuk dibawa ke Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dijanjikan upah total Rp1.800.000 kalau barangnya sampai, tapi baru dibayar Rp800.000,” ungkap tersangka S di hadapan penyidik.
Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas komando Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
“Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan penyidikan secara profesional sekaligus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan pengedar di atasnya,” pungkasnya. (JK)
