Connect with us

Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu 1,28 Gram, Seorang Mahasiswa di Kampung Darek Diringkus Petugas 

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUAN — Tim Satrenarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI (Kampung Darek), Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/11/2026), pukul 00:30 dini hari.

Informasi awal diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, bersama KBO Satresnarkoba, IPDA Amun K. Siregar segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono membenarkan penangkapan tersebut.

“Berkat informasi dari masyarakat, petugas menangkap seorang pria berinisial ASPL alias J (36) yang juga berstatus pelajar/mahasiswa, atas adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Purwono kepada wartawan dalam rilisnya.

Kemudian sambung Kasat, saat penindakan dilakukan di tempat kejadian, petugas menyita 1 kotak rokok merk Surya yang berisi 1 timah rokok dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram.

Dalam pemeriksaan awal, kata Kasat, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang bernama Raja.

“Saya mendapatkan sabu itu dari seorang laki-laki bernama Raja (Lidik). Saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan,” ujar ASPL alias J di hadapan penyidik.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus guna melacak keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.

“Kini tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Purwono mengakhiri. (JK)