Hukum dan Kriminal
Dua Orang Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polres Sidimpuan
PADANGSIDIMPUAN — Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/10/2026).
Kasus bermula ketika pelapor, Dinar Kartini Siagian (75), melaporkan rumahnya yang berada di Jl. St Parlindungan Harahap, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, diduga telah dimasuki pencuri.
Kejadian terungkap pada Sabtu (05/09/2026) sekira pukul 17.30 WIB, saat pelapor pulang dari mengunjungi anaknya di Medan.
“Saat tiba di rumah, saya melihat pintu belakang dalam keadaan rusak dan barang-barang di dalam rumah berantakan. Setelah diperiksa, sepeda motor, mesin cuci, magicom, dan kereta dorong sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap Dinar.
Kerugian materiil yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp10 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan pelapor, saksi-saksi, serta analisis tempat kejadian perkara, tim pelacak berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku berinisial BHL (51) dan MP (33).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat ReskrimAKP Hasiholan Naibaho menjelaskan bahwa tim Opsnal Resmob memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka dari masyarakat pada Jumat siang.
“Atas informasi yang diterima, tim langsung bergerak menuju Kampung Darek dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Hasiholan kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Dari pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam yang merupakan salah satu barang hasil curian.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (JK)
