Hukum dan Kriminal
Dua Papan Klaim di Satu Lahan: Tanah Adat Losungbatu vs Sertifikat Atas Nama Pengusaha
PADANGSIDIMPUAN — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Sitataring, Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mencuat ke permukaan setelah terpasang dua papan penanda kepemilikan yang saling klaim di lokasi yang sama.
Satu plang bertuliskan atas nama Kasim Wijaya dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara plang lain menyatakan lahan tersebut sebagai tanah adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losungbatu.
Kondisi ini memicu kecurigaan mendalam dari masyarakat hukum adat. Asalsah Harahap, ST, bergelar Sutan Radja Asal III, selaku Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan Negeri Losungbatu, menegaskan lahan tersebut merupakan warisan leluhur yang dulunya dihibahkan kepada Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan telah diserahkan kembali secara resmi ke penguasaan masyarakat adat.
“Jika lahan ini diklaim milik pribadi bersertifikat SHM, dasarnya dari mana? Tentu ada oknum yang melanggar hukum sehingga lahan yang dihibahkan ini diperjualbelikan,” tegas Asalsah kepada wartawan saat menghadiri undangan Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Padangsidimpuan, Jumat (16/10/2026).
Kepada wartawan, Asalsah menjelaskan, secara historis, lahan bekas lapangan tembak yang berdampingan dengan gudang amunisi tersebut dulunya dihibahkan oleh Raja Luat Losungbatu kepada TNI pada 1 Juli 2020 lalu.
Melalui proses koordinasi yang harmonis, lahan telah diserahkan kembali kepada masyarakat hukum adat dengan kesepakatan tertulis baru-baru ini sebagai bukti sinergi yang tetap terjaga antara masyarakat adat dengan institusi TNI.
Kini, muncul klaim kepemilikan atas nama Kasim Wijaya yang disebut sebagai pengusaha pemilik Hotel Mega Permata Padangsidimpuan dengan dasar SHM. Awak media hingga saat ini belum berhasil menemui dan menghubungi Kasim Wijaya untuk konfirmasi.
Asalsah yang juga Ketua Kedan Prabo Nol Lapan Tapanuli Selatan ini menegaskan pihaknya terbuka untuk penyelesaian melalui mediasi yang sah dan berlandaskan legitimasi hukum yang jelas.
Namun, jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum dalam peralihan status lahan tersebut, ia bersama masyarakat adat tidak akan ragu menempuh jalur hukum.
“Kami mohon kepada semua pemangku kepentingan untuk tetap bersinergi demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan ketidakjelasan status untuk menguasai tanah adat, khususnya objek lahan lapangan tembak Sitataring, kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Pihaknya saat ini melakukan pemantauan dan pengamanan aset tanah adat di kawasan tersebut sebagai langkah awal menjaga agar aset leluhur tidak beralih ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pengamanan yang dilakukan mencakup wilayah kewenangan Kekuriaan Negeri Losungbatu yang membentang di Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), hingga Mandailing Natal (Madina).
“Langkah ini adalah tanggung jawab moral pewaris leluhur agar aset adat tetap terjaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (RED)
