Hukum dan Kriminal
Target Licin, Pria Medan Pengedar Sabu Ditangkap di Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial AAP alias P (36) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di halaman Hotel Istana I, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (23/8/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di area hotel tersebut.
“Benar, AAP alias P ditangkap petugas berkat informasi dari masyarakat bahwa di area hotel tersebut kerap terjadi transaksi narkoba,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky disampai Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Kemudian lanjut Kasat, berdasarkan informasi yang diterima personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di lokasi kejadian dengan ciri-ciri yang sesuai.
“Saat penggeledahan awal di halaman hotel, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,57 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik tersangka,” bebernys.
Pada saat proses penindakan di lokasi, turut disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat.
Polisi kemudian melakukan interogasi mendalam di tempat kejadian. Tersangka AAP alias P, yang tercatat sebagai warga Medan Denai, mengaku masih menyimpan belasan paket sabu lainnya di sebuah rumah di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Setelah tersangka mengakuinya, Tim langsung bergerak menuju Desa Sipogu, Kecamatan Arse yang dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Amun K. Siregar.
“Didampingi Kepala Desa Sipogu, Wanto, petugas menggeledah rumah tersebut dan menemukan 13 paket sabu tambahan seberat 3,93 gram beserta sejumlah plastik klip kosong,” ungkapnya.
Kepada petugas, AAP alias P mendapatkan barang haram tersebut dari kota Medan dan saat ini jaringan atasnya sedang diburu.
“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari seorang pria bernama Pandi di Kota Medan, yang saat ini statusnya masih dalam penyelidikan kami,” ucap Kasat.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka dan di rumahnya mencapai 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,50 gram serta uang tunai Rp323 ribu,” pungkasnya. (JK)
