Connect with us

Hukum dan Kriminal

Diduga Edarkan ‘Cimeng’, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi di Sadabuan

Bahana Pena

Published

on

PADANGSIDIMPUANSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria paruh baya berinisial IH (47) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara diringkus petugas di kediamannya yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja (Cimeng) pada Jumat (7/8/2026) malam.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G Desky melalui Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono membenarkan adanya operasi penindakan yang berawal dari laporan warga tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan adanya seorang laki-laki yang kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Sudirman,” ujar AKP Juli Purwono kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian mengintai terduga pelaku yang menunjukkan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat.

“Penindakan dilakukan di rumah IH, sesaat setelah yang bersangkutan turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna merah miliknya,” jelas Kasat.

Guna menjaga transparansi dan mematuhi prosedur hukum, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh aparatur Kelurahan setempat.

“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan II Jalan Sudirman,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat plastik putih berisi 8 potongan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 53,82 gram.

“Selain ganja, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BB 5601 FH yang digunakan terduga pelaku,” bebernya. 

Saat diinterogasi di lapangan, IH bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Padangsidimpuan.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MB,” ungkap AKP Purwono.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan IH saja. Saat ini, petugas sedang memburu pemasok utama daun ganja kering tersebut.

“Nama MB saat ini masih dalam penyelidikan petugas dan kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan atau pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke mapolres.

“Kini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba menutup keterangannya. (JK)