Hukum dan Kriminal
Diduga Dipicu Warisan, Pria di Tapsel Tega Aniaya Abang Kandung hingga Tewas
TAPANULI SELATAN – Persoalan pembagian harta warisan diduga menjadi pemicu penganiayaan maut yang dilakukan seorang pria berinisial GS (53) terhadap abang kandungnya, SS (58). Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, mengungkapkan bahwa terduga pelaku (GS) tidak memperoleh bagian apa pun dari harta warisan keluarga. Kondisi ekonomi yang sulit membuat GS selama ini harus bertahan hidup di sebuah gubuk.
“Dugaan persoalan warisan tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya pertengkaran antara GS dan korban,” ujar Aswin dalam konferensi pers di Aula Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026) siang.
Lebih lanjut AKP Aswin memaparkan, harta peninggalan keluarga yang diperebutkan berupa sebuah rumah dan lahan perkebunan. Dalam pembagiannya, korban (SS) mendapat bagian lahan, sementara rumah keluarga ditempati oleh paman mereka. Sebaliknya, terduga pelaku sama sekali tidak mendapatkan bagian.
Ketegangan emosi memuncak saat keduanya berada di kawasan perkebunan. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik. Korban sempat ditolong oleh warga sekitar, namun dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

Ditangkap di Pondok Tua Setelah Buron 8 Jam
Usai menganiaya korban, GS melarikan diri ke kawasan perbukitan yang dipenuhi semak belukar. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Polsek Sipirok yang dipimpin Kapolsek AKP Aswin Manurung dan Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan langsung melakukan pengejaran.
Petugas sempat terkendala medan berbukit dengan jalur sempit yang tidak bisa diakses kendaraan. Namun, berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengendus keberadaan GS.
“Dalam waktu sekitar delapan jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok tua di kawasan perkebunan,” kata Aswin.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, satu sekop, satu cangkul, satu tas sandang, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu sarung pisau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Sipirok, korban mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian pipi kiri di bawah mata, serta luka robek memanjang dari rahang hingga telinga sedalam dua sentimeter.
Polisi Dalami Motif Lain
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu BD Sitorus, menegaskan bahwa pihak kepolisian belum mengunci persoalan warisan sebagai motif tunggal. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain di balik aksi nekat tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saksi, keluarga, dan pihak terkait masih terus dilakukan agar seluruh fakta peristiwa ini terungkap secara utuh,” jelas Sitorus.
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso memberikan apresiasi kepada jajarannya atas penangkapan yang terhitung cepat.
Ia menginstruksikan agar proses penyidikan ditekankan pada prinsip profesional, objektif, dan transparan hingga kasus ini siap disidangkan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 338 KUHP Lama serta Pasal 458 UU 1/2023 tentang KUHP Baru yang menetapkan hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk pembunuhan biasa. (JK)
