Hukum dan Kriminal
Sikat Habis Narkoba! Polres Padangsidimpuan Bakal Intensifkan GSN di Lokasi Rawan
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap enam orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dalam dua pekan terakhir. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 48,27 gram sabu dan empat butir pil ekstasi.
Para tersangka pria yang diamankan berinisial RSP alias B (40), FAM alias B (39), TR (44), IS (25), dan RH (38). Sementara itu, satu tersangka perempuan berinisial AWH (28). Polisi mencatat dua dari tersangka pria tersebut, yaitu RSP dan FAM, merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
“Masyarakat berharap aparat bertindak tegas. Kami memastikan seluruh informasi dari warga akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKBP Noval dalam konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (3/8/2026).
AKBP Noval menambahkan, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok dan bandar yang berada di atas para tersangka.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, mengapresiasi peran serta seluruh elemen masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya menyatakan telah menerima masukan dari para tokoh masyarakat untuk melakukan razia di sejumlah titik rawan.
“Minggu depan, kita akan intensifkan GSN (gerebek sarang narkoba) pada tempat-tempat yang dianggap rawan peredaran narkoba,” tegas AKP Juli.
Operasi penangkapan ini sebelumnya berlangsung di enam titik, yaitu Jalan Tanobato, Jalan Serma Lian Kosong, Jalan Bakti ABRI II, Jalan H.T. Rizal Nurdin, Jalan Stasiun Sinomba, dan Jalan Pangeran Ali Basa Siregar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. (JK)
