Hukum dan Kriminal
Pengacara RA dan AS Resmi Laporkan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan ke Propam Poldasu
PADANGSIDIMPUAN – Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., beserta Kanit dan Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan dilayangkan oleh Ary Azi, S.H., selaku penasihat hukum oleh kliennya berinisial RA dan AS.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor 010/Dumas-AAP/VII/2026 tersebut diajukan atas dugaan ketidakprofesionalan dan kriminalisasi hukum terkait penetapan status tersangka terhadap RA dan AS pada Selasa (28/7/2026).
Ary Azi menilai proses hukum di Polres Padangsidimpuan tidak berjalan semestinya. Ia menduga penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan.
“Kami menilai Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., beserta Kanit PPA dan Penyidik Pembantu tidak profesional. Kami menduga ada kriminalisasi hukum dalam penanganan perkara klien saya, RA dan AS, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Ary kepada media, Rabu (29/7/2026).
Ary menjelaskan, kliennya justru lebih dulu melaporkan pria berinisial YD atas dugaan tindak pidana penyerangan, perkelahian berkelompok, atau penganiayaan.
Namun, pihak RA dan AS terkejut saat menerima surat penetapan tersangka dari Unit PPA dengan pasal yang berbeda dari laporan awal.
Kemudian menurut Ary, saat pemeriksaan di ruang PPA, kliennya menegaskan tidak pernah melakukan penyerangan atau penganiayaan seperti yang dituduhkan pelapor. Perbedaan antara dasar laporan dan pasal penetapan tersangka dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum.
“Hukum pada akhirnya hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai instrumen kekuatan kekuasaan yang dipertontonkan,” tegas Ary.
Melalui Dumas ini, Ary meminta Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut segera memanggil serta memeriksa para oknum polisi terlapor demi menegakkan supremasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada pihak Polres Padangsidimpuan, namun belum mendapatkan keterangan resmi. (RED)
