Connect with us

Business

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bisa Digunakan

Bahana Pena

Published

on

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri atas pengemudi ojek daring, pedagang online, dan dosen terkait pengaturan masa aktif kuota internet.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa, “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan meskipun masa aktif paket sebelumnya telah berakhir.

Putusan itu juga mempertegas perlindungan terhadap hak milik pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. MK menilai hak milik setiap warga negara tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, termasuk dalam konteks sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto SH MH, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurutnya, putusan itu merupakan langkah progresif dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di era digital.

“Putusan MK ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan semestinya tetap dapat dimanfaatkan, bukan hangus hanya karena berakhirnya masa aktif paket,” ujar Rianto kepada pers.

Ia menambahkan, putusan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih berkeadilan serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Menurutnya, regulasi yang berpihak kepada masyarakat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi di Indonesia. (RED)