Hukum dan Kriminal
Dugaan Pungli di Korpri Padangsidimpuan, WIB Tabagsel Minta APH Bertindak
PADANGSIDIMPUAN – Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Padangsidimpuan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan praktik pungutan liar (pungli). Laporan tersebut dilayangkan oleh lembaga Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Koordinator WIB Tabagsel, Rahmat Parlindungan Nasution, menyatakan bahwa laporan resmi dibuat setelah pihaknya melakukan investigasi internal di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Kami sudah melaporkan dugaan tersebut kepada APH. Persoalan ini akan terus kami pantau serta kami tindak lanjuti hingga tuntas,” ujar Rahmat saat ditemui awak media di Jalan Kenanga, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (11/7/2026).
Rahmat berharap penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan melalui penyelidikan yang menyeluruh.Ia menambahkan, demi asas keadilan dan transparansi publik, aparat harus membuka hasil penyelidikan secara terang benderang. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak terlibat harus diproses secara hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan terbuka kepada masyarakat.
Langkah hukum ini, menurut Rahmat, merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretariat KORPRI Kota Padangsidimpuan guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi terkait tudingan tersebut. (RED)
