Hukum dan Kriminal
Dua Warga Palas Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN – Tim Unit Satresnarkoba kembali berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba warga Padanglawas tepatnya di Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Senin (8/6/26).
Diketahui kedua pelaku berinisial AAH (39) asal Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun. Selanjutnya, DD (44), Desa Galanggang, Linkungan II, Kecamatan Sibuhuan Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil diringkus petugas sedang mengederai sepeda motor honda beat warna hitam,” ujar Kasat Resnarkoba disampaikan Kasi Humas AKP Ida Meri kepada wartawan, Rabu (11/6/26).
Lebih lanjut Ida Meri menjelaskan, dari pelaku AHH dan DD, polisi menyita barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis Sabu bruto 89,51 gram.
“Selanjutnya, 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa nopol, 1 plastik hitam. 1 plastik biru, 1 unit handphone merk Oppo warna Biru. 1 unit handphone merk Samsung warna Hitam,” bebernya.
Ketika diinterogasi, kepada petugas mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga di Kelurahan Panyanggar.
“Narkotika jenis sabu kami peroleh dari seseorang berinisial U (Lidik) yang berdomisili di Kelurahan Panyanggar,” ungkapnya.
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (JK)
