Dua Pelaku Curanmor di Bulu Mario Ditangkap Polisi. Ini Penjelasan Kapolsek Sipirok

TAPANULI SELATAN – Jajaran Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, minggu (8/3/26) pagi dengan mengamankan dua orang tersangka yakni TWS dan FS.
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Sipirok/Polres Tapsel/Polda Sumut tertanggal 18 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban bernama Hotner.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (18/2/26) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kebun Bange, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan desa menuju Desa Bulu Mario dalam keadaan stang terkunci.
“Beberapa jam kemudian, saksi melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal melintas dari arah Jalan Sitandiang dengan diikuti sepeda motor lain jenis Scoopy warna silver. Karena merasa curiga dan mengenali kendaraan tersebut, saksi langsung memberitahukan kepada korban,” jelas Kapolsek Sipirok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sipirok melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan dalam proses peradilan pidana.
“Berkas perkara telah kami kirimkan kepada JPU dan saat ini masih menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. Terhadap kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan,” jelas IPTU Bontor Desmonth Sitorus.
Polres Tapanuli Selatan melalui Polsek Sipirok juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor. (JK)




