Usai Beraksi di Rental PS, Predator Anak Ditangkap Polisi di Tapteng

TAPANULI TENGAH – Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali heboh terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng menciduk seorang pemuda berinisial EP (18) yang diduga pelaku pencabulan di kediamannya, Rabu (4/3/26).
Penangkapan itu bermula dari laporan yang dilayangkan oleh MH, orangtua korban, pada awal Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya memiliki dasar kuat untuk menjemput paksa pelaku.
Lokasi yang seharusnya menjadi tempat bermain anak, yakni rental PlayStation (PS) di Tapteng, justru disalahgunakan oleh EP untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian AP mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Pelaku diketahui melancarkan aksi pencabulan tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
“Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar IPTU Dian kepada wartawan, Kamis (5/3/26).
Selain fokus pada proses hukum, Polres Tapteng juga memberikan perhatian khusus pada keberanian orangtua korban dalam melaporkan kejadian ini. Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di tempat-tempat umum atau ruang publik.
“Kami meminta para orangtua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib,” tutur Kasat.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pemuda ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Saat ini pelaku EP sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas IPTU Dian. (RED)




