Miliki Sabu 4,91 Gram, Panipu Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial DS alias Panipu warga Jl. Mangaraja Imbang, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ditangkap polisi akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tak berkutik, Pria 41 tahun ini ditangkap di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara tepatnya di samping tembok Pesantren Al-Anshor pada Senin 12 Mei 2025. Dari tangan DS alias Panipu, polisi menyita barang bukti berupa, 20 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu berat bruto 4,91 gram, 1 plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan Uang RI.150.000.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, DS alias Panipu ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba, khususnya sabu di daerah itu,” ujar Kasi Humas kepada wartawan, Selasa (13/5/25).
Mendapatkan laporan tersebut, kata AKP K Sinaga, Team Opsnal Satresnarkoba langsung menuju TKP tepatnya di samping tembok pesantren Al-Anshor dan melakukan penyelidikan.
“Tiba di lokasi, personel mencurigai salah seorang warga sesuai ciri-ciri yang diinformasikan dan petugas langsung mengamankan DS alias Panipu sedang duduk di Pondok,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kepada petugas DS alias Panipu mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dan ia menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang lelaki tidak pelaku kenal yang berada di Desa Sihepeng Kab. Tapsel.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas mengakhiri. (JK)