Hukum dan Kriminal
Nyambi Jual Sabu Dua Petani Dicokok Polisi di Paluta, BB 25,15 Gram
TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua pria diamankan dalam operasi pengungkapan di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin, (8/6/26).
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial KS (33), warga Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan, dan ISS (33), warga Desa Pangarambangan, Kecamatan Halongonan yang keduanya bekerja sebagai petani.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat sekitar 25,15 gram, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, uang tunai, timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di daerah tersebut.
“Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” kata AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Jumat (12/6/26).
Menurut AKP Philip, personel Satresnarkoba Polres Tapsel kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan hingga anggotanya tersebut melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan simpang kebun RM, Desa Sipaho.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap KS, personel menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat sekitar 0,15 gram. Barang itu ditemukan di dalam bagasi sepeda motor milik yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, KS mengaku sabu tersebut berkaitan dengan ISS yang kemudian KS diduga diminta untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan uang apabila berhasil melakukan beberapa kali pengantaran paket.
“Dari keterangan awal KS, ia mengaku diminta oleh ISS untuk mengantarkan sabu kepada pembeli. Keterangan inilah yang kemudian kami dalami untuk melakukan pengembangan dan mencari keberadaan orang yang disebutkan,” ujar AKP Philip.
Pengembangan tersebut membuahkan hasil dengan personel berhasil mengamankan ISS di Desa Sipaho, tepatnya di sebuah pondok milik warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi plastik asoy warna hitam berisi beberapa paket sabu.
“Dari ISS, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 25 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, timbangan elektrik, uang tunai Rp500.000, dan satu unit handphone,” ungkapnya.
AKP Philip menyebut, dari pemeriksaan sementara, ISS diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap sumber barang dan jaringan di atasnya. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami kejar sesuai aturan hukum,” tegas AKP Philip.
Terakhir, AKP Philip menegaskan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang mulai terindikasi menjadi titik transaksi.
“Kami tidak ingin narkoba merusak masyarakat, terutama generasi muda di desa-desa. Karena itu, setiap informasi yang masuk akan kami respons secara serius, terukur, dan profesional,” pungkasnya. (JK)