Hukum dan KriminalTopik Terkini

Diduga Proyek Fiktif! Mantan Kades Siloting Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANSeorang mantan kepala desa (Kades) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tersandung kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Ia adalah SH (41), eks Kepala Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, yang kini resmi jadi tersangka.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan pada press release yang digelar Rabu (4/6/25), bahwa kasus ini mencuat setelah Polres Padangsidimpuan menerima laporan pada 14 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini terjadi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023.

Proyek Ada di Atas Kertas, di Lapangan Nihil

Pelaku SH diduga mengatur dua proyek pembangunan di desa, yakni: Pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan Pembangunan jalan setapak ke arah Gg. Musholla sepanjang total 66 meter.

Total anggaran yang digelontorkan untuk kedua proyek itu mencapai lebih dari Rp163 juta. Sayangnya, proyek-proyek tersebut tidak pernah dikerjakan di lapangan alias fiktif.

Yang lebih parah, perencanaan proyek tersebut tidak melalui musyawarah dengan warga, melainkan hanya keputusan sepihak dari sang mantan kades.

Berupa Dokumen Diduga Dipalsukan

Penyidik menemukan bahwa dokumen-dokumen pendukung, seperti notulen rapat dan daftar hadir, diduga palsu. Bahkan tanda tangan warga dan perangkat desa juga diduga dipalsukan.

Tak hanya itu, selama tahun 2023, tidak ada pembayaran pajak atas kegiatan pengadaan barang dan jasa di desa tersebut, padahal dananya bersumber dari APBDes.

Kerugian Negara Hampir Rp250 Juta

Hasil audit dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan (APIP) menyebutkan, dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp249 juta lebih.

Polisi Siapkan Penahanan, Berkas Segera Dikirim ke Jaksa

Saat ini, polisi sudah memeriksa saksi, ahli pidana, dan ahli dari Inspektorat. Berkas juga tengah disiapkan untuk dikirim ke kejaksaan. Selanjutnya, SH akan segera ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini akan diproses berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. (JK)

Related Articles

Back to top button