Hukum dan KriminalTopik Terkini

Diduga Aksi Premanisme, Ucok Helem Ditangkap Polisi di Sidimpuan 

BAHANAPENA.COM | PADANGSIDIMPUANBerkat laporan warga melalui call centre 110, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menangkap pria berinisial AS (38) alias Ucok Helem melakukan pemerasan berkedok jaga malam di Jalan Kapten Koima, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kejadian pemerasan berawal sejak Januari 2022 terhadap Novriza Rifki (26), seorang wiraswasta dan pemerasan terakhir terjadi pada 3 Juni 2025. Dimana, Novriza Rifki menolak membayar karena tidak ada pengutipan resmi dari lingkungan. Akibatnya, rukonya dilempari batu oleh Ucok Helem.

Tak terima Ruko tempat jualannya dilempari batu oleh Ucok Helem, kemudian korban membuat laporan ke kantor polisi dengan nomor LP/B/239/VI/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Juni 2025.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 2.050.000,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna disampaikan Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga kepada awak media, Selasa (19/6/25).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi menangkap Ucok Helem pada Senin 9 Juni 2025 di Jalan Sudirman, eks Merdeka, Padangsidimpuan dan turut mengamankan barang bukti berupa, dua batu, surat dari kepala lingkungan yang menyatakan tidak ada pungutan keamanan, dan kwitansi tagihan yang dibuat tersangka.

”Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan JPU. Tersangka dijerat pasal pemerasan,” ungkapnya.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas premanisme dan memberikan rasa aman serta mencegah aksi serupa.

“Dihimbau kepada masyarakat agar melapor ke call centre 110 jika mengalami hal serupa,” pungkas Kasi Humas menutup. (JK)

Related Articles

Back to top button