Peristiwa

Diduga Adanya “Kong Kali Kong” di KPU, LP2KIP Gelar Aksi Demo di KPU Sidimpuan

Published

on

PADANGSIDIMPUAN – Koordinator Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan Izajah Palsu (LP2KIP) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Mahmud Nasution melakukan aksi demonstrasi tunggal di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Senin (08/06/26).

Pantauan awak media, aksi tersebut Mahmud Nasution menuntut transparansi komisioner terkait lolosnya salah seorang bakal calon anggota DPRD berinisial BS pada Pemilu 2024–2029.

Meski digelar seorang diri, aksi Mahmud mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Ia berorasi hampir setengah jam di luar pagar kantor KPU sambil membentangkan spanduk besar. Spanduk tersebut memuat tuntutan agar KPU tidak main-main dalam proses verifikasi, diduga ada kongkalikong terkait berkas BS, dan menegaskan bahwa bacaleg mantan terpidana wajib melaksanakan PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 18.

“KPU Kota Padangsidimpuan jangan main-main! Diduga ada kongkalikong terkait berkas anggota DPRD inisial BS tidak melaksanakan PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 18 terhadap bacaleg mantan terpidana,” bunyi spanduk yang diusungnya. Selain itu, spanduk juga menyerukan penolakan politik kotor dan menegaskan bahwa Pemilu 2024 harus bersih, jujur, serta berintegritas.

Setelah orasi, petugas keamanan bersama pihak KPU mengajak Mahmud masuk ke ruangan untuk berdialog. Ia kemudian disambut oleh lima komisioner, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis. Tagor memberikan kesempatan kepada Mahmud untuk memaparkan seluruh aspirasinya secara rinci.

“Surat pernyataan di PKPU regulasi yang mengatur pencalonan anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten betul. PKPU 10 tahun 2023, tetapi ada petunjuk teknis Adinda, petunjuk teknis nomor 352 tahun 2023 yang mengatur ada pilihan-pilihan di situ,” jelas Tagor.

Tagor menambahkan bahwa pernyataan resmi di media massa bukan menjadi harga mati sebagai satu-satunya pilihan. Menurutnya, terdapat tiga opsi yang bisa digunakan oleh bakal calon untuk memenuhi kewajiban pengumuman terbuka. Ia juga mengingatkan bahwa KPU Kota Padangsidimpuan telah menerima informasi terkait adanya tembusan surat dari Mahmud Nasutiok yang telah sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau memang sudah dilaporkan ke DKPP, mari kita hormati proses itu. Jadi, untuk apa kita buang energi melakukan orasi? Apa yang di dalam benak adinda belum tentu juga seperti itu, karena kami juga mempunyai argumen yang jelas untuk meloloskan itu,” tandasnya.

Tagor juga mengakui adanya kendala teknis pada saat maintenance aplikasi Silon KPU, yang menyebabkan pihak penginput mengalami kesulitan terkait surat pernyataan. Namun, pihaknya menerima soft copy dari bakal calon bersangkutan. Menurutnya, ini masuk ke dalam kategori opsi ketiga dari tiga pilihan yang dimaksud dalam regulasi.

Setelah penjelasan yang cukup panjang lebar, Mahmud meminta bukti berupa soft copy pernyataan berkas yang diserahkan ke KPU. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menunjukkan bukti soft copy tersebut dalam tempo tiga hari ke depan. Aksi demonstrasi tersebut ditutup dengan salam-salaman antara Mahmud dan para komisioner KPU.

Sebagai informasi, PKPU No. 10 Tahun 2023 Pasal 18 mengatur bahwa bakal calon mantan terpidana wajib mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. Pengumuman dapat dilakukan melalui media massa atau cara lain yang dapat diakses masyarakat luas, seperti media sosial resmi, website partai, atau spanduk yang dipasang di tempat strategis. Agar dianggap sah, pengumuman harus eksplisit menyebutkan status “mantan narapidana”, dapat dibuktikan, dan dilakukan sebelum atau saat pendaftaran berkas ke KPU. (RED)

Trending

Copyright © 2026 PT. AMANDA FRISCA MEDIA