Hukum dan KriminalTopik Terkini

Dugaan Intimidasi Wartawan, Agus Halawa Desak Wali Kota Copot Direktur RSUD Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUANSeorang aktivis dan pemerhati hukum, Agus Halawa mendesak Wali Kota Padangsidimpuan agar segera mengambil langkah tegas terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh suami direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan, seorang anggota polisi. 

Desakan ini disampaikannya melalui melalui pesan kepada media pada Senin, 9 Maret 2026 untuk menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum yang transparan.

Kejadian tersebut dikabarkan berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026, di Warung Kopi Sampagul, Jalan Imam Bonjol, yang berdekatan dengan Polres Padangsidimpuan. Berdasarkan laporan yang diterbitkan harian hariantabagsel.com, oknum perwira polisi berinisial GD diduga melakukan tindakan verbal yang mengancam seorang wartawan saat sedang meliput di lokasi tersebut.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ancaman dilontarkan dengan bunyi, “Apa maksudmu membuat berita tersebut kepada istriku, kau buat pula berita korupsi, apa mau mu, berantam dulu kita… ini bukan polisi kaleng-kaleng, ini mantan Brimob,” saat pertemuan di tempat kejadian. GD juga diduga memanfaatkan status suaminya yang merupakan anggota Polri untuk melindungi direktur dari sorotan publik.

Penggunaan kekuasaan dan status anggota Polri untuk menghalangi tugas wartawan menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur RSUD diharapkan mampu menerima kritik dan kontrol sosial, terutama terkait isu dugaan penyelewengan dana klaim BPJS yang tengah menjadi perhatian publik.

Aktivis dan pemerhati hukum Agus Halawa menyatakan bahwa peristiwa ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers, serta kode etik kedinasan Polri dan aturan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan pejabatnya tidak menyalahgunakan kewenangan.

Selain mendesak pencopotan Direktur RSUD, mereka juga meminta pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan korupsi dana klaim BPJS di RSUD. Mereka menegaskan pentingnya mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang terkait peran anggota polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan Drg. Susanti Lubis saat dicoba ditemui di kantornya, Senin 9 Maret 2026 belum berhasil diminta tanggapannya.

Ahmad salah satu jurnalis di Kota Padangsidimpuan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial.

“Perlindungan terhadap kebebasan pers harus menjadi prioritas utama, karena wartawan memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Ahmad. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kebebasan pers dan potensi penyalahgunaan kekuasaan di Pemerintahan Kota Padangsidimpuan. (RED)

Related Articles

Back to top button