Hukum dan Kriminal
Warga Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu dan Ekstasi
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial RH (38), warga Kota Tangerang, Provinsi Banten. RH ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 17,45 gram dan empat butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Petugas mengamankan yang bersangkutan di dalam salah satu kamar saat diduga tengah menimbang sabu menggunakan timbangan digital. Upaya ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar AKP Juli Purwono disampaikan Kasi Humas AKP Ida Meri dalam keterangan resminya, Minggu (2/8/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan II Kelurahan Timbangan, Firman Pandiangan.
“Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua bungkus plastik berisi diduga sabu dengan total berat bruto 17,45 gram, empat butir pil diduga ekstasi, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, sebuah telepon genggam, dan satu dompet kain,” bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh penyidik, RH mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia menyebutkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R (Lidik) yang diduga berdomisili di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepada petugas, RH mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp10 juta, sementara pil yang diduga ekstasi diperoleh dengan harga Rp200 ribu per butir.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu keberadaan R (Lidik) yang diduga sebagai pemasok, sekaligus menelusuri jaringan peredaran lainnya.
AKP Juli Purwono mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
“Hingga saat ini, RH beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (JK)