Hukum dan Kriminal
Tipu 51 Korban Lewat Investasi Bodong, Wanita Muda di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang wanita berinisial MA atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong. Pelaku ditangkap setelah menipu sedikitnya 51 orang korban dengan total kerugian materiil mencapai Rp400 juta.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Unit II Ekonomi Satreskrim menyatakan bahwa penetapan tersangka MA didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/397/VII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026.
Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 hingga Juli 2026. Tersangka MA memanfaatkan media sosial Instagram untuk menjaring korban. Melalui unggahan cerita (Instagram Story), MA menawarkan daftar investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat.
“Modus operandi pelaku adalah melakukan tipu muslihat dengan menawarkan investasi bodong. Korban dijanjikan jika mengirim uang Rp1 juta, maka akan dikembalikan sebesar Rp2 juta dalam jangka waktu 7, 14, hingga 30 hari,” ujar Kapolres disampaikan Kasi Humas AKP Ida Meri kepada wartawan dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2026).
Kemudian lanjut Ida Meri, menurut keterangan dari salah satu korban sekaligus pelapor, Yuan Putri Kemayung (19), mengaku tergiur setelah melihat unggahan MA pada Minggu (5/7/2026).
Setelah diyakinkan oleh tersangka, Yuan mentransfer uang sebesar Rp10 juta dengan janji pengembalian sebesar Rp11,6 juta dalam waktu 7 hari.
“Gali lubang tutup lubang menjadi alasan di balik aksi nekat MA. Pada Kamis malam (9/7/2026), Yuan mendapati bahwa MA tidak dapat mengembalikan uang modal beserta keuntungan yang dijanjikan,” bebernya.
Saat diringkus secara mandiri oleh para korban di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, MA mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka berterus terang bahwa uang miliaran rupiah milik puluhan korban tersebut habis digunakan hanya untuk menutupi utang-utang pribadinya terdahulu,” jelasnya.
Massa dan korban yang geram kemudian langsung membawa MA ke Markas Polres Padangsidimpuan guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Dari hasil gelar perkara dan penyidikan mendalam, polisi telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta pengakuan langsung dari tersangka. Sebanyak 48 orang korban juga telah resmi menyerahkan data identitas beserta bukti transfer.
“Jumlah kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta, Rp10 juta, Rp17 juta, hingga ada yang mencapai Rp68 juta. Jika ditotal, kerugian materiil menyentuh angka Rp400.000.000,” ungkapnya.
Selain menahan tersangka MA, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handpon genggam, 2 buah kartu ATM, 1 eksemplar dokumen bukti transfer dan 1 lembar surat pernyataan bersama dari 48 orang korban.
Atas perbuatannya, MA kini resmi mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan. Ia dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. (RED)